Friday, January 25, 2013

Posted by Unknown On 5:59 PM No comments


SISTEM KEAMANAN INFORMASI


1.      AVAILABILITY (Ketersediaan)
Berhubungan dengan ketersediaan data dan informasi dalam suatu komputer yang - hanya dapat dimanfaatkan oleh orang yang berhak.
Interruption Merupakan ancaman terhadap availability dimana data dan informasi yang berada dalam sistem komputer dirusak atau dibuang sehingga menjadi tidak ada dan ti - dak berguna. (Contoh : Harddisk dirusak, kabel telekomunikasi dipotong, dll.)

2.      CONFIDENTIALITY  (kerahasiaan)
Berhubungan dengan akses membaca data dan informasi yang mana hanya bisa diakses dan dibaca oleh orang yang berhak.
Contoh :           Data personalia
Data Medis, Dll

3.      INTEGRITY
Menjamin  konsistensi dan menjamin data tersebut sesuai dengan aslinya, sehingga upaya orang yang berusaha merubah data itu akan ketahuan dan percuma. (mencegah penipuan & kesalahan)
Contoh :
Dari sistem badan milik pemerintah yang sangat mementingkan integritas adalah :
·         Sistem pengendali lalulintas udara (air traffic control)
·         Sistem  pengendali persenjataan militer
·         Sistem pengendali produksi

4.      LEGIMATE USE
Menjamin kepastian bahwa sumberdaya tidak dapat digunakan oleh orang yang tidak berhak


TEKNIK PENCURIAN DATA

1. Teknik Session Hijacking
Dengan session hijacking, cracker menempatkan sistem monitoring/spying terhadap pengetikan yang dilakukan pengguna pada PC yang digunakan oleh pengguna (user) untuk mengunjungi situs internet banking. Untuk mengatasi masalah ini pengguna sebaiknya menggunakan komputer yang benar-benar terjamin dan tidak digunakan oleh sembarang orang, misalnya komputer di rumah, kantor, dsb.

2. Teknik Packet Sniffing
Pada teknik ini cracker melakukan monitoring atau penangkapan terhadap paket data yang ditransmisikan dari komputer user ke web server internet banking pada jaringan internet. Cracker yang melakukan teknik ini terkenal juga dengan istilah MITM (Man In The Middle). Untuk mengatasi masalah ini perlu dilakukan enkripsi/penyandian paket data pada komputer client sebelum dikirimkan melalui media internet ke web server.

3. Teknik DNS Spoofing
Pada teknik ini cracker berusaha membuat pengguna mengunjungi situs internet banking yang salah sehingga memberikan informasi rahasia kepada pihak yang tidak berhak. Untuk melakukan tehnik ini cracker umumnya membuat situs internet banking yang mirip namanya dengan nama server ecommerce asli. Misalnya www.klikbca.com merupakan situs yang asli, maka hacker akan membuat situs bernama www.klik_bca.com, www.klikbca.org, www.klik-bca.com, www.klikbca.co.id. Dengan demikian ketika pengguna membuka alamat yang salah, ia akan tetap menduga ia mengunjungsi situs klikbca yang benar.
            Untuk mengatasi masalah tersebut di atas dapat dipecahkan dengan melengkapi Digital Certificates pada situs asli. Dengan demikian meskipun cracker dapat membuat nama yang sama namun tidak bisa melakukan pemalsuan digital certificate. Pengguna atau pengunjung situs dapat mengetahui bahwa situs itu asli atau tidak  dengan melihat ada tidaknya certificate pada situs tersebut menggunakan browser mereka. Disamping itu webserver eCommerce harus dilengkapi dengan firewall yang akan menyaring paket-paket data yang masuk sehingga terhindar dari serangan Denial Of Service (DoS).

4. Teknik Website Defacing
Pada teknik ini cracker melakukan serangan pada situs asli misalkan www.klikbca.com kemudian mengganti isi halaman pada server tersebut dengan miliknya. Dengan demikian pengunjung akan mengunjungi alamat dan server yang benar namun halaman yang dibuat cracker.
Untuk mengatasi masalah di atas server eCommerce perlu dikonfigurasi dengan baik agar tidak memiliki security hole dan harus dilengkapi firewall yang akan menyaring paket data yang dapat masuk ke situs tersebut.

Friday, January 18, 2013

Posted by Unknown On 5:29 PM No comments
Copyright©

Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Simbol ini digunakan sebagai pemberitahuan hak cipta atas semua hasil kerja kreatif (sastra, artistik, dll) yang diatur oleh Universal Copyright Law. Durasinya bervariasi di tiap negara namun biasanya hingga seumur hidup si pencipta + 70 tahun. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya

™ Trademark

Digunakan sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk atau jasa komersial yang belum terdaftar di Kantor Paten Nasional namun prosesnya sudah di setujui. Istilahnya proses pembuatan suatu produk kita sudah disetujui menggunakan proses seperti ini, namun produk yg kita hasilkan belum secara resmi terdaftar. Simbol trademark bisa disematkan apabila proses kita di setujui.

® Registered Trademark

Dipakai sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk ataupun jasa komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional. Hak eksklusif dari sebuah merek dagang terdaftar akan terus dimiliki sepanjang merek dagang itu di-register ulang oleh pemiliknya secara rutin (biasanya tiap 5 tahun). Jadi simbol ini disematkan apabila merek dagang sudah terdaftar secara resmi.

Untuk merek yang sudah terdaftar secara lokal untuk dapat diakui secara internasional maka harus di daftarkan di negara-negara lain hal ini dimaksudkan agar merek tersebut juga mendapat perlindungan hukum di negara yang bersangkutan, begitu juga sebaliknya untuk merek internasional sebaiknya di daftarkan juga di Indonesia. Untuk di Indonesia di daftarkan di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual di bawah Departemen Hukum dan HAM sedangkan di luar negeri tergantung di departmen yang berkaitan misal kalau di US itu dibawah Department of Commerce.

Freeware

Freeware adalah aplikasi atau software gratis yang dapat didownload dan digunakan namun memiliki batasan hak pencipta. Biasanya disertai syarat tidak boleh memodifikasi software tersebut. Ada juga yang disertai syarat harus untuk kepentingan non-komersial. Tetapi syarat mutlaj sebuah software disebut Freeware adalah tanpa batasan jumlah dan waktu pemakaian. Konten Freeware isinya beragam. Ada yang berupa aplikasi (software), dokumen (eBook), source code, engine web (wordpress, CMS, phpBB). Aplikasi Freeware yang dapat kamu gunakan antara lain Opera, FlashGet, Winamp.  

Shareware

Shareware berarti software yang dapat di-download dan digunakan secara gratis. Namun penggunaannya memiliki batas waktu. Konten seperti ini juga bisa disebut trial, karena berarti kamu diberi waktu tertentu untuk mencoba, kemudian jika kamu merasa softwarenya bagus, maka kamu diharuskan membeli. Shareware sering dibatasi lamanya waktu pakai (misalnya trial 30 hari) atau jumlah software tersebut dijalankan (misalnya 30 kali), atau bisa juga terdapat fitur – fitur tertentu yang tidak bisa diakses. Setelah pembatasan tersebut habis digunakan, software akan terkunci sehingga tidak dapat digunakan, atau bisa berfungsi dengan batasan – batasan tertentu. Untuk ‘membuka’ kunci ini biasanya diperlukan Serial Number yang didapatkan setelah kamu melakukan pembelian secara resmi. Contoh aplikasi seperti ini antara lain Internet Download Manager, WinRar, Norton Antivirus atau Angry Birds.  

Open Source

Open Source merupakan istilah bagi software yang dapat dimodifikasi ulang sesuai keinginan penggunanya. Software seperti ini dapat didownload secara gratis dan source code-nya dibuka untuk public, sehingga buat kamu yang mengerti dan berniat untuk melakukan modifikasi software kamu bisa memodifikasi, mendistribusikan atau mempublikasikan hasil karya kamu dengan syarat – syarat tertentu, misalnya dengan tetap mempertahankan nama softwarenya. Tujuan pembuatan software open source biasanya bukan untuk tujuan komersil, tetapi lebih ke tujuan social bagaimana sebuah software dapat bermanfaat bagi para penggunanya. Contoh untuk sistem operasi Open source adalah Linux, Unix dan Free BSD. Selain untuk sistem operasi, Open Source juga digunakan untuk beberapa aplikasi seperti Free Download Manager, Google Chrome, Mozilla Firefox, MySQL, LibreOffice, eMule atau Audacity.     Demikian informasi singkat mengenai pengertian Freeware, Shareware dan Open Source. Kamu bisa menemukan berbagai aplikasi tersebut di Jalan Tikus. Semoga membantu.

brosur

Posted by Unknown On 12:06 PM No comments


Site search

    Unordered List

    More Text